Sempat Viral di Medsos, Polrestabes Ringkus Pelaku Pengoroyokan di SPBU
Polisi tangkap dua orang pelaku yang terlibat pengeroyokan seorang warga di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi tangkap dua orang pelaku yang terlibat pengeroyokan seorang warga di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Dalam kasus pengeroyokan di SPBU Jalan AH Nasution tersebut polisi sebelumnya telah amankan 11 orang.
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua orang yakni Ripa Adrian (23) dan RAR (16), sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Sudah bisa kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan berdasarkan hasil saksi dan CCTV di SPBU Antapani itu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung pada Rabu 8 November 2023.
Budi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu bermula ketika para anggota geng motor itu berkumpul di sekitar Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Apartemen Gateway dalam rangka merayakan ulang tahun. Di sana, mereka sempat berulah dengan menganiaya seorang korban berinisial FF.
Kemudian, dari Apartemen Gateway, para anggota geng motor itu kembali berulah dengan mengeroyok seorang korban lainnya berinisial TA di SPBU Jalan AH Nasution. Akibat dikeroyok oleh para pelaku, korban menderita luka pada bagian pelipisnya.
"Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU," ucap dia.
Budi menyebut aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh para pelaku karena tak terima ditegur ketika ugal-ugalan di jalan. Kini, baru dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan.
Dalam kasus tersebut, kata Budi, Ripa Adrian terbukti memukuli serta menendang korban. Sementara itu, RAR berperan melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airgun.
"RA (Ripa Adrian) itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali," ujar dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
"Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap," tegas Budi. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
