Sepanjang 202-2023, Satpol PP Akui Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Terus Meningkat
Maraknya peredaran rokok ilegal membuat Satpol PP Kota Cimahi harus kerja ekstra untuk memberantas peredaran barang yang merugikan negara tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya peredaran rokok ilegal membuat Satpol PP Kota Cimahi harus kerja ekstra untuk memberantas peredaran barang yang merugikan negara tersebut.
Dalam razia yang dilakukan Satpol PP, peredaran rokok ilegal kerap ditemukan di warung atau kios di sejumlah titik di Kota Cimahi.
"Sepanjang tahun 2023, 125.720 batang rokok ilegal atau setara dengan 6.286 bungkus berhasil disita," kata Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, Kamis 14 Desember 2023.
Karsa mengakui, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi terus meningkat dari tahun 2022 sampai dengan 2023.
"Dalam operasi penindakan tahun 2022 rokok ilegal yang kami sita mencapai 52.380 batang dan pada tahun 2023 meningkat hingga 125.720 batang," ujarnya.
Karsa menilai, peningkatan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi ditengarai adanya peningkatan jumlah pemesanan rokok dari masyarakat secara masif.
"Karena harga rokok ilegal yang murah, maka secara otomatis permintaan meningkat dan pemenuhan pun bertambah," ungkapnya.
Guna menekan angka peredaran rokok ilegal, sambung Karsa, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi di lembaga masyarakat, kelurahan, hingga para pelaku usaha.
"Kita lakukan sosialisasi dengan menyasar instansi, termasuk mahasiswa dan pelaku usaha untuk menggempur rokok ilegal," imbuhnya.
Lebih lanjut Karsa mengungkapkan, perbedaan harga rokok ilegal dengan yang legal cukup signifikan. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan penjual yang mendapatkan keuntungan dari tingginya permintaan masyarakat.
"Itukan mencari keuntungan, sekarang rokok ilegal dengan rokok yang legal itu sangat terlihat dari harga. Rokok ilegal harganya lebih murah sehingga banyak pembeli dan perputarannya lebih cepat," beber.
Karsa pun menyebut, Bea Cukai telah mengambil langkah dengan melakukan penangkapan sejumlah distributor rokok ilegal beberapa waktu lalu.
"Beberapa orang supplier yang tertangkap langsung ditindak oleh Bea Cukai. Jadi kebijakannya ada di Bea Cukai," sebutnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
