Sepekan, Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Empat Kasus Kejahatan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap empat kasus kejahatan di Kota Bandung. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun satu pekan.

Sepekan, Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Empat Kasus Kejahatan
Foto: Ridwan Abdul Malik

Untuk kasus curas yang menonjol, Adanan menyebutkan yaitu kasus begal yang dilakukan oleh para pelakunya di Jalan Tamansari.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku begal tersebut yang berinisial HDS (24) dan YAM (25). Akibat perbuatannya, HDS dan YAM dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Adanan menambahkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku berbagai macam, diantaranya ada yang melakukan penjambretan sebanyak tiga kasus, lalu menggunakan kunci palsu satu kasus dan menjanjikan pekerjaan satu kasus. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 6 unit, golok 1 bilah, kunci palsu 2 buah, handphone 5 unit dan pisau 1 bilah.

Baca Juga : Kerugian Negara Rp69 M, Dada dan Edi Sis Bersaksi Lagi

"Modusnya bervariatif, untuk jam kejadian kasus kejahatannya pada saat jam 18.00 WIB sampai 24.00 WIB sebanyak 2 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06.00 WIB sebanyak 2 kasus," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka prostitusi online disangkakan pasal yang bermacam-macam, Pasal 2 ayat 1 UURI No. 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 296 Jo 506 KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani