Setda Kota Bogor Klaim Mayoritas OPD Pemkot Bogor Sudah Gunakan TNDE

Kabag Umum Setda Kota Bogor Lia Kania Dewi menyebutkan, sebanyak 95 persen OPD di lingkungan Pemkot Bogor sudah mulai mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintahdan (E-Government). 

Setda Kota Bogor Klaim Mayoritas OPD Pemkot Bogor Sudah Gunakan TNDE
"Seiring dengan sistem penyelenggaraan pemerintahaan berbasis elektronik, salah satunya memang di Pemkot Bogor ini sudah diterapkannya surat menyurat atau TNDE, artinya semua pemangku jabatan atau kepala OPD dan pemangku jabatan harus memilik tanda tangan elektronik," kata Lia, Minggu 2 April 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kabag Umum Setda Kota Bogor Lia Kania Dewi menyebutkan, sebanyak 95 persen OPD di lingkungan Pemkot Bogor sudah mulai mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintahdan (E-Government). 

Hal itu dibuktikan dari masifnya penggunaan maupun pengelolaan tata naskah dinas secara elektronik atau Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di masing-masing OPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Bogor

"Seiring dengan sistem penyelenggaraan pemerintahaan berbasis elektronik, salah satunya memang di Pemkot Bogor ini sudah diterapkannya surat menyurat atau TNDE, artinya semua pemangku jabatan atau kepala OPD dan pemangku jabatan harus memilik tanda tangan elektronik," kata Lia, Minggu 2 April 2023.

Baca Juga : Pemkab Bogor Siapkan APBD 2024 untuk Lanjutkan Pembangunan RSUD Parung, Ini Komentar Kang AW

Lia melanjutkan, sistem TNDE tersebut digulirkan sejak tahun lalu oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor, namun penggunaannya masih minim. 

Saat ini, pihaknya mewajibkan seluruh OPD dan aparatur wilayah untuk mengoptimalkan penggunaan TNDE. Sejauh ini, pihaknya mencatat 95 persen OPD sudah mulai beradaptasi dengan sistem surat menyurat digital tersebut.

"Seluruh dinas harus, kalau ada dinas yan belum kita akan optimalkan untuk menggunakan tanda tangan elektronik. Tinggal dua dinas yang belum, tapi mudah mudahan akhir april ini sudah bisa mempunyai TNDE," terang Lia.

Baca Juga : 12  Kontraktor Rekanan DPUPR Belum Kembalikan Temuan BPK, Usep Supratman Minta Inspektorat Lapor ke Aparat Penegak Hukum

Lia membeberkan, banyak keuntungan dari penyelenggaraan surat berbasis elektronik tersebut. Selain memudahkan proses pembuatan surat, TNDA juga diklaim dapat mempercepat koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani