Siap-siap, Pertarungan Ridwan Kamil vs Panji Gumilang di PN Bandung Segera Dimulai

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor registrasi perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Siap-siap, Pertarungan Ridwan Kamil vs Panji Gumilang di PN Bandung Segera Dimulai
ilustrasi sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil akan segera diselenggarakan di PN Bandung Agustus mendatang.

Sementara itu, terpisah dihubungi, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra.

Statment-statment dari Ridwan Kamil dianggap kliennya menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes Al-Zaytun.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” katanya. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti