Sikap Kami: Bahar Bin Smith

HUKUM itu harus memiliki kesetaraan terhadap semua warga negara. Jika tidak, maka rasa keadilan warga negara yang tercabik. Kasus Bahar bin Smith dan kasus serupa yang perlakuannya berbeda, adalah contoh dari itu.

Sikap Kami: Bahar Bin Smith

HUKUM itu harus memiliki kesetaraan terhadap semua warga negara. Jika tidak, maka rasa keadilan warga negara yang tercabik. Kasus Bahar bin Smith dan kasus serupa yang perlakuannya berbeda, adalah contoh dari itu.

Jika rasa keadilan yang menjadi tujuan hukum, maka perkara ini sepatutnya tidak lagi dilanjutkan prosesnya. Sebab, kedua belah pihak, Bahar dan korbannya Andriansyah, sudah sama-sama sepakat dan memaafkan. Pengaduan pun sudah dicabut Andriansyah.

Bahwa Andriansyah sebagai korban tak ingin memenjarakan Bahar nyata terlihat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa. Dia tak mau menjawab pertanyaan hakim dan jaksa. Karena dia sudah sepakat untuk berdamai. “Tanpa dipaksa siapa-siapa,” katanya.

Baca Juga : Sikap Kami: Jangan Ada Arkan

Betul, pasal yang diterapkan jaksa dalam kasus ini bukan delik aduan. Tetapi, bukankah bisa kita anggap ketertiban yang dikacaukan oleh tindak penganiayaan itu sudah enyah dengan adanya perdamaian?

Apa yang dilakukan Bahar dan diderita Andriansyah, sejatinya, bukan tindak penganiayaan satu-satunya di negeri ini. Banyak kasus-kasus penganiayaan yang ujungnya berdamai dan tak dilanjutkan ke proses hukum.

Tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini, misalnya, pada Mei tahun lalu juga pernah terjadi penganiayaan. Konstruksi kasusnya pun hampir sama, menimpa pengemudi taksi online seperti Andriansyah.

Baca Juga : Sikap Kami: Beban Berat Kapolri

Dugaan penganiayaan itu dilakukan seorang pria berinisial NAM. Korbannya William Barita Limbong. Korban juga luka parah di bagian wajah hingga tulang rusuk. Kira-kira serupalah seperti kondisi Andriansyah sehabis dipukul Bahar.

Halaman :


Editor : Zulfirman