Sikap Kami: Bahar Bin Smith

HUKUM itu harus memiliki kesetaraan terhadap semua warga negara. Jika tidak, maka rasa keadilan warga negara yang tercabik. Kasus Bahar bin Smith dan kasus serupa yang perlakuannya berbeda, adalah contoh dari itu.

Sikap Kami: Bahar Bin Smith

Saat itu, polisi Polres Bogor menghentikan penyelidikan setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai. Termasuk juga, korban mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi (LP).

Itu pula yang terjadi pada kasus dugaan penganiayaan dengan korban terhadap Dita Aditia Ismawati sekitar lima tahun lalu. Terduga pelaku adalah pria berinisial MP, seorang anggota DPR. Kasusnya dihentikan ketika kedua pihak sepakat berdamai, meminta maaf, dan mencabut laporan.

Kita nukilkan pernyataan Agus Andrianto, ketika kasus itu tgerjadi, berpangkat Brigjen dan menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. “Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak kepolisian tidak bisa memaksa,” kata Agus yang kini berpangkat Komjen dan menjadi Kabareskrim Mabes Polri itu.

Baca Juga : Sikap Kami: Madu dan Racun Infrastruktur

Kita sepakat dengan pendapat Komjen Agus Andrianto, kalau kedua pihak sudah merasa adil, untuk apa lagi dilanjutkan? Kalau tidak, istilah banyak orang, penjara bisa penuh. Kecuali, kasus ini memiliki dampak yang bisa merusak kehidupan sosial masyarakat. (*)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman