Sikap Kami: Boleh Saja 3 Periode, Tapi…?

WACANA menambah periodesasi presiden mulai mengemuka. Patut kita dukung jika untuk kepentingan bangsa. Tapi, kita campakkan ke tong sampah seandainya hanya untuk kepentingan politik sesaat.

Sikap Kami: Boleh Saja 3 Periode, Tapi…?

WACANA menambah periodesasi presiden mulai mengemuka. Patut kita dukung jika untuk kepentingan bangsa. Tapi, kita campakkan ke tong sampah seandainya hanya untuk kepentingan politik sesaat.

Wacana untuk memperolehkan seorang menjadi presiden tiga periode sebenarnya bukan barang baru. Delapan-sembilan tahun juga pernah muncul. Bedanya pendukung saja. Yang mendukung sekarang adalah kelompok politik yang 8-9 tahun lalu itu menentang keras.

Wacana ini tak perlu muncul jika negeri ini memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang kita berjalan mulus. Sebab, siapapun presidennya, bukankah tinggal berjalan di rel yang sama? Sayangnya, rencana pembangunan jangka panjang yang secara jitu dijalankan Orde Baru, kita nafikan hanya karena perbedaan pandangan politik.

Baca Juga : Sikap Kami: Sekali Lagi, Tunda PTM

Periodesasi presiden hingga tiga kali kepemimpinan tentu saja boleh sepanjang tak melanggar regulasi. Undang-Undang Dasar 1945 menyaratkan presiden hanya boleh memimpin dua periode. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dpilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” bunyi pasal 7 UUD 1945.

Maka, wacana itu hanya akan mungkin jika MPR pun memiliki pandangan yang sama. Mereka harus menggelar sidang istimewa untuk melakukan amandemen terbatas terhadap pasal 7 tersebut.

Sebelum masuk MPR, rasanya perlu rakyat memberikan masukan. Pertama, untuk apa perubahan itu harus terjadi? Jika betul untuk kepentingan bangsa dan negara, seharusnya suaranya tak berbeda 8-9 tahun lalu dengan sekarang.

Baca Juga : Stand-up Comedy soal Haji

Maka, kuat dugaan kita, ini tak lebih dari kepentingan kelompok semata. Agar presiden yang berkuasa sekarang bisa kembali tampil di Pilpres 2024. Tak elok secara demokrasi, terutama karena sebelumnya kita sudah menyepakati itu.

Halaman :


Editor : Zulfirman