Sikap Kami: Deradikalisasi Media Sosial

POLISI mengamankan 13 orang terduga teroris terkait bom di Makassar. Ditangkap di empat provinsi: Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Sikap Kami: Deradikalisasi Media Sosial

Jika tak percaya, tengoklah laman-laman media sosial kita. Di situlah wajah bangsa kita sesungguhnya terpampang. Betapa mengerikannya keterbelahan negeri ini. Saling mengecam tanpa adab. Siapa pula yang bisa tahan jika diperlakukan tak beradab. Yang bisa tahan adalah orang tak beradab pula.

Kita memiliki undang-undang yang mengatur itu, ITE. Kita tidak dalam posisi pro atau kontra terhadap rencangan revisi undang-undang itu. Buat kita, undang-undang tersebut bagus saja.

Hanya saja, yang buruk adalah pelaksanaannya. Kita merasa dan melihat, sulit mencari kesetaraan keadilan jika sudah menyangkut undang-undang tersebut. Padahal, keadilan itulah yang bisa menjadi cara jitu melakukan deradikalisasi terhadap sebagian warga kita di media sosial.

Baca Juga : Sikap Kami: Peradilan HRS, Ada Apa?

Di situlah tugas pemimpin kita, pemerintah, dan penegak hukum. Bagaimana menurunkan tensi pertentangan di antara warga. Sebab, pertentangan semacam itu, kita yakini, sekali waktu, bisa memicu sikap-sikap radikal di antara warga negara. (*)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman