Spanduk Penolakan Calon Sekda dari Luar KBB Terpasang di Sejumlah Tempat, Begini Tanggapan Tokoh Bandung Barat

Adanya spanduk penolakan sekda dari luar KBB tersebut sontak  mendapat tanggapan dari Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Yakub Anwar Lewi.

Spanduk Penolakan Calon Sekda dari Luar KBB Terpasang di Sejumlah Tempat, Begini Tanggapan Tokoh Bandung Barat

INILAHKORAN, Ngamprah - Pro kontra adanya calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir.

Hal itu ditunjukan dengan adanya spanduk yang terpasang di beberapa tempat. Berdasarkan pantauan Inilah Koran, salah satu spanduk yang bertuliskan "Kami Menolak Sekda Dari Luar Kabupaten Bandung Barat. KBB Juga Banyak ASN Berprestasi!!! terpasang di kawasan Kompleks Perkantoran Pemda KBB.

Selain itu, spanduk yang mengatasnamakan  Koalisi Masyarakat KBB tersebut juga terpasang di pagar DPRD KBB,  Jalan Raya Padalarang dan depan proyek Alun-alun Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.

Baca Juga : Ungkap LKPJ 2022, Ini Sejumlah Program yang Telah Dilaksanakan Pemkot Cimahi

Padahal sesuai jadwal open bidding atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah yang disusun Panitia Seleksi (Pansel), bahwa penetapan atau pelantikan sekda dilaksanakan 31 Maret 2023.

Adanya spanduk penolakan sekda dari luar KBB tersebut sontak  mendapat tanggapan dari Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Yakub Anwar Lewi.

"Saya kira sah sah saja orang berpendapat  dan saya sependapat dengan  itu (menolak sekda dari luar KBB). Ini sebagai isyarat bahwa penolakan bukan main-main dan harus menjadi pertimbangan Bupati Hengki Kurniawan dalam memilih sekda," katanya kepada wartawan.

Baca Juga : Kondisi Normal, Pemkot Cimahi Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Restoran Selama Ramadan Bakal Naik  

Ia pun mengutip pernyataan pengamat pemerintahan  Djamu Kertabudi penyampaian pendapat di muka umum dilindung undang-undang. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diperjelas dengan PP No 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti