Spanduk Penolakan Calon Sekda dari Luar KBB Terpasang di Sejumlah Tempat, Begini Tanggapan Tokoh Bandung Barat

Adanya spanduk penolakan sekda dari luar KBB tersebut sontak  mendapat tanggapan dari Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Yakub Anwar Lewi.

Spanduk Penolakan Calon Sekda dari Luar KBB Terpasang di Sejumlah Tempat, Begini Tanggapan Tokoh Bandung Barat

INILAHKORAN, Ngamprah - Pro kontra adanya calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir.

Hal itu ditunjukan dengan adanya spanduk yang terpasang di beberapa tempat. Berdasarkan pantauan Inilah Koran, salah satu spanduk yang bertuliskan "Kami Menolak Sekda dari luar Kabupaten Bandung Barat. KBB Juga Banyak ASN Berprestasi!!! terpasang di kawasan Kompleks Perkantoran Pemda KBB.

Selain itu, spanduk yang mengatasnamakan  Koalisi Masyarakat KBB tersebut juga terpasang di pagar DPRD KBB,  Jalan Raya Padalarang dan depan proyek Alun-alun Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.

Padahal sesuai jadwal open bidding atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah yang disusun Panitia Seleksi (Pansel), bahwa penetapan atau pelantikan sekda dilaksanakan 31 Maret 2023.

Adanya spanduk penolakan sekda dari luar KBB tersebut sontak  mendapat tanggapan dari Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Yakub Anwar Lewi.

"Saya kira sah sah saja orang berpendapat  dan saya sependapat dengan  itu (menolak sekda dari luar KBB). Ini sebagai isyarat bahwa penolakan bukan main-main dan harus menjadi pertimbangan Bupati Hengki Kurniawan dalam memilih sekda," katanya kepada wartawan.

Ia pun mengutip pernyataan pengamat pemerintahan  Djamu Kertabudi penyampaian pendapat di muka umum dilindung undang-undang. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diperjelas dengan PP No 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya.

"Yang dimaksud dengan masyarakat ini adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Namun demikian secara empirik kadang atau se akan-akan antara aspirasi masyarakat dengan hak prerogatif kepala daerah diposisikan saling berhadapan," tuturnya.  

"Hal ini merupakan pemikiran yang dangkal," ucap Yakub mengutip pernyataan Djamu.

Ia pun tak menafik bahwa  proses open bidding yang sudah berjalan dilihat dari aspek prosedural memang tidak ada masalah, dan telah memenuhi mekanisme sebagaimana diatur  berdasarkan peraturan perundangan.

Kendati demikian, sambung dia, yang menjadi persoalan  adalah isu atau boleh dikatakan rumor yang sudah sejak lama menggelinding di lingkungan Pemda yang sampai ke ranah publik,  dimana ada wacana yang menjadi calon jadi adalah pejabat dari Serang.

"Hal yang seperti ini yang memunculkan pro kontra dikalangan masyarakat yang peduli dalam menjalankan kontrol sosialnya, dan memang berhak untuk itu," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti