Stasiun Tasikmalaya Kini Layani Rapid Test Antigen 

Sebagai bentuk peningkatan layanan pelanggan KA, kini Daop 2 Bandung menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Tasikmalaya. Sebelumnya, layanan tersebut hanya tersedia di Stasiun Bandung dan Kiaracondong saja.

Stasiun Tasikmalaya Kini Layani Rapid Test Antigen 
istimewa

INILAH, Bandung - Sebagai bentuk peningkatan layanan pelanggan KA, kini Daop 2 Bandung menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Tasikmalaya. Sebelumnya, layanan tersebut hanya tersedia di Stasiun Bandung dan Kiaracondong saja.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, layanan rapis test antigen di Stasiun Tasikmalaya itu tersedia sejak Senin (18/1/2021). Para pelanggan dapat menikmati layanan tersebut mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan harga Rp105 ribu.

"Penambahan lokasi layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Kuswardoyo, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga : Musim Tanam Awal Tahun, Stok Pupuk Indonesia Capai 2,05 Juta Ton

Menurutnya, layanan tersebut merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

Dia menjelaskan, sejak 22 Desember 2020 pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. 

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Anggota DPR: Kaji Ulang Pemberlakuan Tarif Baru Ruas Jalan Tol

Secara umum, Daop 2 diakuinya senantiasa mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Kuswardoyo menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani