'Sukses' Gasak Tujuh Motor, Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Modus Penipuan Handphone Jatuh
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan modus penipuan handphone jatuh di wilayah hukumnya.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP kasus penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun. Keempat tersangka diketahui DG alias Jawa, SRB alias Batak, AK alias Kodok dan LA," papar Bismo.*** (rizki mauludi)
Halaman :