Tabarruj Alias Pamer, Bukan Laku Terpuji Wanita

TABBARRUJ secara bahasa adalah wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki. Di dalamLisn al-Arabdikatakan: (danat-tabarruj: menampakkan perhiasan kepada manusia asing dan tabarruj itu tercela. Sedangkan kepada suami maka tidak).

Tabarruj Alias Pamer, Bukan Laku Terpuji Wanita
Ilustrasi/Net

Bukan suatu keharusan didatangkan nash yang menyebutkan bahwa memakai celana di kehidupan khusus di depan kerabat yang bukan mahram adalah tabarruj. Akan tetapi dalil-dalil di atasnya menyebutkan realita tabarruj itu apa dan ini berlaku (sesuai) terhadap celana panjang dan blus tanpa gamis yang menutupi celah (selangkangan) celana panjang di atas kedua paha dan semacam itu. Karena itu di dalam jawab soal dinyatakan sebagai berikut: (dan memakai celana adalah tabarruj.

Karena itu wanita tidak boleh muncul dengan celana panjang di depan kerabat yang bukan mahram ketika mereka datang untuk shilaturrahim atau memberikan ucapan selamat hari raya) selesai. Jadi jawaban itu adalah tentang memakai celana panjang dan blus, yakni muncul tanpa ditutup dengan gamis. Dan bisa jadi jawaban itu telah rancu bagi sebagian akhwat sehingga sebagian dari mereka bertanya tentang topik tersebut untuk memperjelasnya lalu saya kirimkan jawaban sebagai berikut:

(Sesungguhnya apa yang dilansir di situs Hizb seputar memakai celana panjang di dalam rumah di depan kerabat yang bukan mahram, dan bahwa itu dinilai sebagai tabarruj sehingga tidak boleh di depan mereka Jawaban ini adalah jika celana panjang itu terbuka, artinya celana panjang dan blus. Jadi celana panjang itu tampak.

Baca Juga : Belanja Online dapat Free Ongkir, Ribakah?

Pada kondisi demikian maka itu termasuk tabarruj. Sehingga tidak boleh memakainya di dalam rumah di depan kerabat yang bukan mahram ketika kunjungan mereka ke rumah untuk shilaturrahim pada hari-hari raya misalnya. Sedangkan jika di atas celana panjang itu ada rok yang tidak menarik pandangan (perhatian), menutupi celana panjang itu atau menutupi sebagian besar darinya maka tidak merupakan tabarruj di rumah wanita itu di depan kerabat yang bukan mahram ketika kunjungan mereka ke rumah untuk shilaturrahim di hari-hari raya ) selesai.

Dan jelas dari pertanyaan tersebut bahwa pemilik pertanyaan itu tidak menelaah jawaban ini.

Dan tentu saja, jawaban itu adalah di dalam rumah, dan bukan di kehidupan umum. Sebab pakaian kehidupan umum sudah maruf di mana di dalamnya harus terpenuhi tiga hal: menutupi aurat, tidak tabarruj dan mengenakan jilbab syariy. Masalah ini telah kami rinci di jawaban yang lainnya.[ Oleh Ustadz Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah]

Halaman :


Editor : Bsafaat