Tadinya Mau Gaya-gayaan, tapi Malah Mengundang Laknat Nabi

Fenomena lelaki bertindik entah itu di bagian telinga, bibir, ataupun hidung jadi pemandangan biasa di zaman now. Tapi, bagimana dengan pandangan islam? Haramkah?

Tadinya Mau Gaya-gayaan, tapi Malah Mengundang Laknat Nabi

Seperti yang kita tahu, tindik termasuk perhiasan yang menjadi ciri khas wanita. Karena alasan ini, ulama melarang lelaki memakai tindik.

Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,

"Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki." (Raddul Muhtar, 27/81).

Baca Juga : Hukum Menurunkan Libido yang Terlalu Menggebu-gebu

Bagaimana Status Shalatnya?

Terdapat kaidah menyatakan, "Adanya larangan, menyebabkan ibadahnya batal."

Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul kitab Ushul Fiqh dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada dzat ibadah atau syaratnya. Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan dzat ibadah, maka ibadahnya tetap sah. (al-Ushul min Ilmil Ushul, dengan syarh Ibnu Utsaimin,hlm. 188).

Jika kita perhatikan, larangan memakai tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis. Dan larangan ini bersifat umum. Artinya, tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu, seperti shalat. Karena itu, larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Allahu 'alam


Editor : Bsafaat