Tangis Pecah dari Sang Istri yang Hamil 8 Bulan, Suaminya Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Pengelapan

Sedang hamil delapan bulan, Intan istri menangis haru di Ruang Sidang Purwoto S Ganda Subrata, Pengadilan Negeri Cibinong.

Tangis Pecah dari Sang Istri yang Hamil 8 Bulan, Suaminya Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Pengelapan

INILAHKORAN, Bogor-Sedang hamil delapan bulan, Intan istri menangis haru di Ruang Sidang Purwoto S Ganda Subrata, Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal itu karena suaminya Kiki Feri Ramdhani divonis bebas  dari dakwaan penggelapan atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira dan didampingi dua hakim anggota Erlina dan Yulind

"Alhamdulillah suami saya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, setelah ditahan oleh kepolisian sejak Bulan Juni lalu hingga saat ini. Mudah-mudahan ketika saya melahirkan suami ada di samping saya dan ada rezekinya," kata Intan kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga : Ada 10 PSN di Kabupaten Bogor, Empat Rampung dan Enam Sedang Berlangsung

Kuasa hukum terdakwa Kiki Fedi Ramdhani yaitu Supardjono menuturkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis bebas karena ada unsur paksaan.

"Ini lokasi kejadiaan dugaan penggelapannya di Bandung, jadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tegas menolak dakwaan," tutur Supardjono kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.

Supardjono menerangkan selain lokasi kejaadian yang tidak tepat dengan laporan yaitu di Polsek Dramaga, Polres Bogor. Dari dugaan perkara penggelapan juga tidak tepat.

Baca Juga : Sekda Paparkan Konsep Penataan Kota Bogor

"Lokasi kejadian dugaan penggelapan di Bandung, tetapi pihak yang merasa dirugikan melaporkannya ke Polres Bogor. Selain itu, kerugian yang dialami pelapor juga sudah mulai dibayar, walaupun belum semuanya dilunasi," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana