INILAHKORAN, Bandung - BKPSDM
Kota Bandung meluruskan, bahwa pendataan tenaga
honorer saat ini tidak serta merta akan otomatis diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
P3K).
"Ini tidak betul soal kabar tenaga
honorer yang saat ini kita data, otomatis diangkat menjadi
P3K. Mereka tetap harus mengikuti seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala BKPSDM
Kota Bandung Adi J Mustafa, Kamis 29 September 2022.
Adi J Mustafa menjelaskan, seleksi menjadi
P3K sama sulitnya dengan seleksi CPNS. Selain itu, syarat menjadi
P3K harus memiliki akumulasi pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidangnya.
"
P3K memang sama dengan PNS, hanya PNS tidak dibatasi kontrak. Kalau
P3K waktu per lima tahun, dan dalam satu tahun sekali ada evaluasi. Kalau mereka tidak sesuai kriteria penilaian, bisa saja diputus kontraknya," ucapnya.
Terkait kekhawatiran terdapat pegawai tidak bekerja namun masuk ke dalam pendataan non ASN, peluang tersebut dikemukakan Adi sangatlah kecil. Sebab harus memenuhi persyaratan bekerja lebih dari satu tahun.
"Makanya kekhawatiran di lapangan ada orang tidak kerja, tiba-tiba masuk, datanya itu sangat kecil. Jumlah
P3K sudah mencapai 3.000 orang lebih, dan mayoritas dari mereka adalah guru. Baik itu guru swasta dan negeri, bahkan ada kepala sekolah swasta," ujar dia. *** (yogo triastopo)