Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

Vonis 8 tahun penjara diberikan kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 30 Mei 2023. 

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun
Majelis Hakim Tipikor PN Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati hukuman 8 tahun penjara. Cear Yudistira/Inilahkoran

Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan JPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dollar Singapur atau hukuman penjara selama satu tahun.  

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun. 

"Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," lanjut PU KPK.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.


Editor : Ahmad Sayuti