Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

Vonis 8 tahun penjara diberikan kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 30 Mei 2023. 

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun
Majelis Hakim Tipikor PN Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati hukuman 8 tahun penjara. Cear Yudistira/Inilahkoran

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti. 

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar PU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

PU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti