Terima Dumas, Sabhara Polres Sukabumi Kota Geledah Toko Penjualan Miras

Polres Kota Sukabumi menerjunkan tim dari Satuan Sabhara  dan melakukan penggeledahan terhadap warung di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi.

Terima Dumas, Sabhara Polres Sukabumi Kota Geledah Toko Penjualan Miras
Antara foto

Ia mengatakan barang bukti minuman keras yang disita itu nantinya akan dimusnahkan, sementara penjaga warung berinisial ARN (28) dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sanksinya berupa kurungan penjara maupun denda. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti