Terima Dumas, Sabhara Polres Sukabumi Kota Geledah Toko Penjualan Miras
Polres Kota Sukabumi menerjunkan tim dari Satuan Sabhara dan melakukan penggeledahan terhadap warung di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi.
Ia mengatakan barang bukti minuman keras yang disita itu nantinya akan dimusnahkan, sementara penjaga warung berinisial ARN (28) dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sanksinya berupa kurungan penjara maupun denda. (antara)
Halaman :