Terlarang, Muslim Menindas Minoritas Non-Muslim

Sedang hangat berita kaum Muslimin yang menjadi minoritas di suatu negeri dizalimi oleh orang kafir yang menjadi mayoritas di sana, hingga kaum Muslimin terusir dari tanah air mereka. Tentu kita sebagai sesama Muslim merasa sedih yang amat dalam atas kejadian ini.

Terlarang, Muslim Menindas Minoritas Non-Muslim
Ilustrasi/Net

Allah Taala berfirman:

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Al Maidah: 8).

Maka, walaupun dalam keadaan marah dan sedih, kita wajib berlaku adil. Yaitu, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, dengan menjalankan segala sesuatunya sesuai tuntunan syariat tanpa berlebihan atau meremehkan.

Baca Juga : Gandakan Uang itu Karamah, Mukjizat atau Sihir?

Tidak boleh menganggu non-muslim tanpa sebab syari. Inilah kemuliaan ajaran Islam, tidak boleh kita menzalimi orang non-muslim sekalipun jika mereka memang tidak bersalah. Kedzaliman adalah kegelapan di hari kiamat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Kezhaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat".

Kita dilarang menzhalimi kafir muahad (kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslim), termasuk di zaman sekarang perjanjian dan kerjasama antar negara. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir muahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat" (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami).


Editor : Bsafaat