Terlarang, Muslim Menindas Minoritas Non-Muslim

Sedang hangat berita kaum Muslimin yang menjadi minoritas di suatu negeri dizalimi oleh orang kafir yang menjadi mayoritas di sana, hingga kaum Muslimin terusir dari tanah air mereka. Tentu kita sebagai sesama Muslim merasa sedih yang amat dalam atas kejadian ini.

Terlarang, Muslim Menindas Minoritas Non-Muslim
Ilustrasi/Net

Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. At-Taubah: 38-39).

Lebih lengkap mengenai aturan jihad yang syari silakan simak artikel "Konsep Syariat Tentang Jihad Memerangi Orang Kafir".

Ringkasnya, tidak dibenarkan menzalimi kaum kuffar yang minoritas di suatu negeri. Juga tidak dibenarkan jihad secara serampangan seperti menyerang negeri kaum kuffar secara individual tanpa perintah ulil amri kaum Muslimin. [dr Rahaenul Bahraen ]

Baca Juga : Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir

Halaman :


Editor : Bsafaat