Terlibat Korupsi, Kejati Jabar Jebloskan ASN Kementerian PUPR ke Penjara

Kejati Jabar menjebloskan seorang ASN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Priyo Susilo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja kontruksi (KMMK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.

Terlibat Korupsi, Kejati Jabar Jebloskan ASN Kementerian PUPR ke Penjara
net

INILAH, Bandung - Kejati Jabar menjebloskan seorang ASN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Priyo Susilo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja kontruksi (KMMK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.

"Hari ini telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung. Selanjutnya, terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Jabar Riyono, Rabu (20/1/2021).

Selain Priyo, dalam kasus ini Kejati juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar sebagai tersanka. Sementara Agus Alias Kenji juga sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini urung hadir tanpa alasan yang pasti padahal dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Ratusan Nakes Cimahi Gagal Divaksin

"Kami mengimbau agar AS dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik . Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,"  ujarnya.

Atas perbuatnnya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Riyono menjelaskan, kasus ini bermula pada 2010 lalu. Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap. Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Baca Juga : Setelah Aa Umbara dan Istri, Kini Anaknya Positif Covid-19

Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaiman plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa. Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan Ak diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani