Ternyata, Ini Alasan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak permohonan penangguhan penahanan Edi Kusmana Surya Atmaja. Apa alasan penangguhan?

Ternyata, Ini Alasan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan
Majelis hakim Pengadilan Cibinong menolak permohonan penangguhan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja.

“Permohonan kuasa hukum terdakwa dengan nomor perkara 411/Pid.B/2023/PN.Cbi ditolak. Alasannya tidak disebutkan karena menjadi rahasia hakim atau konsumsi internal majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.

Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dijerat pasal 377, 372 dan atau 263 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor, dimana keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanah ini, PT Jaya Protindo setidaknya melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.  (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman