Tersangka Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung, Bakal Lapor Balik
Tersangka kasus penganiayaan Samuel Sunarya berencana melaporkan korbannya dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra, atas dugaan memberi keterangan palsu.
Sebelumnya diberitakan, Samuel telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan. (Cesar Yudistira)
Halaman :