Terungkap, Hampir Seluruh Vendor Bansos Kemensos Tidak Punya Kualifikasi

Hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Terungkap, Hampir Seluruh Vendor Bansos Kemensos Tidak Punya Kualifikasi
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) disebut oleh majelis hakim tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.

"Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia bansos, akibatnya hampir seluruh perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos tidak memiliki kualifikasi, sehingga seharusnya tidak layak ditunjuk dalam pengadaan bansos dalam penanganan Covid-19," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hakim mengungkapkan bahwa menjelang pengadaan bansos tahap III pada Mei 2020, Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono dipanggil ke ruangan M Royani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial (Linjamsos) dan di ruang kerjanya sudah ada Ivo Wongkaren di dalam.

Baca Juga : Polemik Muhammad Kace Menguras Energi Bangsa, Netty: Pemerintah Harus Segera Selesaikan!

"Pada pertemuan tersebut M Royani menyampaikan pelaksanaan bansos di wilayah Bodetabek dilakukan oleh PT Anomali Lumbung Artha dengan Penanggungjawab Ivo Wongkaren," kata hakim.

Beberapa hari kemudian Ivo Wongkaren dan stafnya datang ke ruangan Adi Wahyono untuk memaparkan distribusi bansos sembako, padahal pada waktu itu PT Anomali Lumbung Artha belum ditunjuk sebagai penyedia.

Karena vendor penyedia bansos sembako telah ada di Matheus Joko Santoso, maka tim teknis atas perintah Matheus Joko langsung menyediakan surat PPJB dan surat pesanan kepada masing-masing penyedia.

Baca Juga : Polri Selidiki Kemungkinan Adanya Simpatisan Taliban di Indonesia

"Tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi atau pemeriksaan dokumen, karena sebagian besar calon penyedia tidak melengkapi dokumen awal pengadaan dan dokumen pengadaan baru dilengkapi setelah penyedia mengajukan pembayaran saat pengadaan selesai dilaksanakan," ujar hakim Joko.

Halaman :


Editor : suroprapanca