Tiga Hari Razia Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Kumpulkan Denda Rp2,5 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memasifkan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan di tujuh kecamatan, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.

Tiga Hari Razia Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Kumpulkan Denda Rp2,5 Juta
Foto: Yogo Triastopo

“Hari ini, ada 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi,” kata Mujahid.

Dia menambahkan berbeda dengan du hari sebelumnya, pengenaan sanksi hanya dua jenis. Dia pun berharap pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, dia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

“Kita di lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” ucapnya.

Baca Juga : Eks Wakil Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, salah seorang pelanggar, ASP (33), yang terjerat operasi perketatan AKB di depan Kantor Kelurahan Burangrang di Jalan Lodaya, Kecamatan Lengkong mengaku lupa membawa masker.

“Kebetulan pulang kerja malam. Saya mau ke warung dan ganti jaket. Nah masker saya di jaket yang satunya. Ke depan saya akan lebih memperhatikan lagi protokol kesehatan,” kata ASP. (Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani