TKK Satpol PP KBB Bakal Dirumahkan, FKBPPPN Tuntut Kejelasan Nasib Ratusan Personelnya
Para TKK Satpol PP KBB bakal dirumahkan imbas dari defisit anggaran Pemkab Bandung Barat. Kebijakan tersebut mengundang reaksi ratusan personel Satpol PP KBB yang menuntut kejelasan nasib mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Para TKK Satpol PP KBB bakal dirumahkan imbas dari defisit anggaran Pemkab Bandung Barat. Kebijakan tersebut mengundang reaksi ratusan personel Satpol PP KBB yang menuntut kejelasan nasib mereka.
Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB Usep Komarudin menilai, alasan TKK Satpol PP KBB bakal dirumahkan itu lantaran keterbatasan APBD yang hanya menyiapkan gaji para personel honorer sampai September 2022 saja.
Menanggapi kondisi tersebut, Usep menegaskan para personel Satpol PP bakal mendesak Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk memberikan kejelasan nasib TKK Satpol PP KBB bakal dirumahkan.
"Rencana saat ini kami sedang menunggu Plt Bupati untuk melakukan koordinasi, lalu ke Pak Sekda dan Pak Kasatpol," katanya kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
"Kami akan mempertanyakan apakah kami (hanya) diberi jangka waktu (dirumahkan) 3 bulan ini atau apakah masih ada solusi terbaik untuk kami. kami mengharap solusinya jalan terbaiknya seperti apa," sambungnya.
Ia menyebut, hingga saat ini 115 personel Satpol PP berstatus TKK itu belum juga mendapat kepastian terkait kebijakan tersebut.
"Untuk itu mereka enggan terombang-ambing di tengah ketidakpastian kebijakan," sebutnya.
Menurutnya, mereka masih menunggu keputusan secara tersurat mengenai kebijakan merumahkan para personel dan dasar apa yang dipakai, sebab wacana dirumahkannya itu hanya baru diucapkan secara lisan terhadap sebagian personel saja.
"Memang belum ada kepastian, betul. Karena kami sama sekali belum menerima arahan, baru per individu rekan-rekan pernah menerima informasi (lisan) langsung dari Kasatpol. Tapi surat resmi untuk keseluruhan belum ada," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan kebijakan merumahkan para personel Satpol PP ini hanya bersifat sementara selama tiga bulan sampai bulan Desember 2022 saja.
"Jadi, untuk sekarang off (dirumahkan) saja dulu karena uangnya juga enggak ada," katanya.
"Tapi, nanti dimulai lagi pada Januari (2023) kalau anggarannya sudah ada pada APBD murni," tambahnya.
Ia menyebut, Pemda KBB tidak menganggarkan gaji untuk para personel Satpol PP selama tiga bulan ke depan.
Menurutnya, hal itu berdasar pada APBD perubahan yang sudah ketok palu pada 30 September 2022.
"Tidak ada penambahan anggaran untuk TKK, malahan ada pengurangan di setiap SKPD. Jadi, di dalam APBD perubahan itu, gaji TKK untuk 3 bulan tidak dianggarkan kembali," sebutnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP membutuhkan anggaran sebesar Rp900 juta untuk membayar gaji para personel Satpol PP selama tiga bulan ke depan.
Sebab, tambah dia, 115 personel memiliki gaji rata-rata Rp3,2-3,5 juta per bulan tergantung masa kerja dan tingkat pendidikan yang mereka miliki.
"Jadi kurangnya Rp900 juta, makanya sejak 1 Oktober 2022 kemarin mereka sudah off. Tapi itu sudah kami beritahukan kepada TKK sejak tiga bulan yang lalu, bahwa anggarannya hanya sembilan bulan," tukasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


