Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Doni Salmanan Beberkan Alasannya

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menolak sebagian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Doni Salmanan Beberkan Alasannya
Kuasa hukum Doni Salmanan menolak sebagian dakwaan dari JPU.

Amriansyah menerangkan, terdakwa mulai menjadi seorang trader dan afiliator pada aplikasi  binary option Quotex pada Maret  2021. Kemudian ia mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.

Terdakwa mengiming-iming calon konsumen, jika mendaftar dan menjadi afiliatornya. Bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 50 persen. Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun youtube dan Istagram miliknya.

Amriansyah melanjutkan,  terdakwa membuat video ajakan mendaftar akun di Qoutex sejak Maret  2021 hingga Februari  2022 bahkan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan 

Baca Juga : Kuasa Hukum Rahmat Effendi Ingin Kliennya Dihadirkan di Persidangan

"Berbagai postigan video mengenai Quotex yang telah diposting pada media sosial youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan,  tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk menaikan subscriber. Serta bertujuan agar orang-orang tertarik mendaftar ke Qoutex. Dengan begitu, ia mendapatkan keuntungan.

"Hingga Februari 2022 terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Qoutex melalui link yang dia berikan melalui Youtube," ujarnya.

Crazy Rich Soreang itu,  dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti