Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Doni Salmanan Beberkan Alasannya

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menolak sebagian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Doni Salmanan Beberkan Alasannya
Kuasa hukum Doni Salmanan menolak sebagian dakwaan dari JPU.

INILAHKORAN,Soreang - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menolak sebagian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum dan masih bebas beroperasi.

"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa. Sebagai pelaku atau turut serta. Kemudian dalam dakwaan jaksa juga jelas dalam surat-surat para korban itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan). Jadi atas dasar apa mereka menetapkan ada kerugian itu. Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar," kata Firdaus usai mengikuti persidangan di ruang sidang Utama Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga : Tidak Enak Badan, Doni Salmanan Tetap Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Sehingga, kata Firdaus, dalam persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan itu, pihaknya meminta penjelasan soal peran dan posisi terdakwa dalam dakwaan tersebut. Apalagi, sampai dengan saat ini, Quotex perusahaan binary option yang menjadikan Doni Salmanan sebagai afiliator tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap bisa diakses.

"Dan sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan diluar sana masih banyak ribuan afiliator yang bebas menjalankan aktivitas serupa," ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa afiliator binary option Quotex Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. Perbuatan Doni Salmanan yang bertindak sebagai afiliator Quotex binari option itu, menyebabkan kerugian sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga : Kembali Hadir di Kota Bandung, PS Store Buka Gerai Ke-3

"Terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan. Namun masih dalam rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Februari 2022 secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amriansyah saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8/2022) dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti