Transyogi Putus, Gegara Tambang Ilegal?
Usaha tambang galian C ilegal di Bukit Giri Jaya, Desa Sirna Rasa diduga menjadi penyebab terputusnya Jalan Taransyogi yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Tanjungsari - Usaha tambang galian C ilegal di Bukit Giri Jaya, Desa Sirna Rasa diduga menjadi penyebab terputusnya Jalan Taransyogi yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur.
Terputusnya jalan karena tertimbun tanah longsiran dari Bukit Giri Jaya. Walaupun awal longsor terjadi Jumat, jalan tersebut benar-benar tidak bisa dilewati kendaraan roda empat atau lebih sejak Sabtu malam.
“Memang benar Jalan Transyogi, tepatnya di Desa Sirna Rasa, terputus karena tertimbun tanah longsor Bukit Giri Jaya. Itu karena terdampak usaha tambang galian C ilegal yang berada di atas jalan tersebut,” ucap Sutisna, Camat Tanjungsari ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/3).
Mantan Camat Ciomas ini menerangkan selain tertimbun tanah, Jalan Transyogi juga amblas karena tidak kuat menahan beban. “Banyak truk tambang dari arah Cikalong, Kabupaten Cianjur yang diduga melebihi tonase,” terangnya.
Mengenai adanya usaha tambang galian C ilegal maupun truk tambang yang melebihi tonase, Sutisna mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, fungsi pengawasan dan penindakan ada di Pemprov Jawa Barat.
“Amblasnya Jalan Tranyogi tepatnya 500 meter sebelum Cikalong, Kabupaten Cianjur ini karena banyak truk tambang melebihi tonase dari arah Kabupaten Cianjur yang melintasi jalan tingkat provinsi ini, baik usaha tambang galian C ilegal maupun lalu lintas truk tambangnya. Pengawasan dan penindakannya ada di Pemprov Jawa Barat,” sambung Sutisna.
Ia menjelaskan bahwa jajarannya sudah pernah menghentikan sementara kegiatan usaha tambang galian C ilegal namun pihak pengusahanya bandel hingga nekat beroperasi lagi.
Di lokasi, Jalan Transyogi hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat atau lebih diarahkan ke Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II yang menghubungkan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Kecamatan Cipanas, Kahupaten Cianjur atau bisa juga melalui Cibucil, Tanjungsari-Cibarusah, Kabupaten Bekasi lalu menuju selatan Kabupaten Purwakarta hingga ke Kabupaten Cianjur.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya meminta pihak kepolisian belajar dari bencana alam banjir bandang dan longsor awal Janiaru lalu yang salah satu penyebannya karena rusaknya lingkungan hidup. (reza zurifwan/ing)
Editor : Bsafaat

