Tuntutan Hanya Tujuh Bulan untuk Edi Kusmana, Begini Dalih Jaksa Penuntut Umum
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Kenapa tuntutannya ringan?
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
Kedua terdakwa diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.
Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka Edi Kusmana Surya Armaja tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. (Reza Zurifwan)
Baca Juga : Tiga Pabrik Pembuang Limbah ke DAS Cileungsi Segera Disidang di PN Cibinong
Halaman :