Umrah-Haji, Menag: Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari dengan Syarat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.

Umrah-Haji, Menag: Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari dengan Syarat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (antara)

Tak hanya itu, calon jamaah umrah juga mutlak melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac mesti melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat.

"QR Code sertifikat vaksin mutlak ada diperlukan dua sertifikat Sinovac plus booster. Atau kalau kita pakai Sinopharm, yah, Sinopharm plus booster satu dari empat (vaksin) itu," kata dia.

Menurut Yaqut, pihaknya akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

Baca Juga : Puput Tantri yang Dicokok KPK Pernah Jadi Bupati Wanita Termuda

"Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata dia. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca