Untungkan Warga Kurang Mampu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Berlakukan Struktur Baru Kelompok Pelanggan

Terhitung sejak awal 2023, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan resmi menggunakan struktur kelompok pelanggan yang baru. 

Untungkan Warga Kurang Mampu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Berlakukan Struktur Baru Kelompok Pelanggan
Dengan struktur kelompok pelanggan terbaru ini pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan terdiri dari 33 kategori pelanggan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Terhitung sejak awal 2023, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan resmi menggunakan struktur kelompok pelanggan yang baru. 

Pada skema sebelumnya, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan kelompok pelanggan mulai dari kategori pelanggan sosial, rumah sederhana, hingga industri besar yang totalnya terdiri dari 11 kategori. 

Sedangkan, dengan struktur kelompok pelanggan terbaru ini pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan terdiri dari 33 kategori pelanggan

Baca Juga : Disbupdar Bantah Rumor Rumdin Bupati Bogor Ipik Gandamanah Roboh

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Permendagri Nomor 21/2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 610/Kep.980-Rek/2021. 

Pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini pun ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tentang tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor 2023.

Menurutya, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu dan semata-mata untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan

Baca Juga : Dedie Merasa Tersanjung, Banyak Partai Merapat Dukung Jadi Cawalkot

“Dengan adanya struktur kelompok pelanggan yang terbaru ini tentunya perlu dilakukan rekategori kelompok pelanggan untuk seluruh pelanggan terdaftar yang berjumlah 211.311 sambungan langganan, pada saat sensus pelanggan di bulan April hingga Juni 2022 yang lalu telah dilakukan evaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan,“ kata Abdul Somad, Senin 9 Januari 2023.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani