Usai Buron, Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan di Cijerah yang Sempat Viral
Polrestabes Bandung dan jajarannya kembali menembak pelaku tindak kejahatan yang meresahkan warga Kota Bandung
Alhasil, pada 24 Januari 2023 atau dua hari lalu polisi berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku Ibun. Polisi pun langsung menyergap pelaku.
Setelah berhasil diamankan, dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Anggota pun berikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," katanya.
Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui. (Cesar Yudistira)
Halaman :