Usai Wali Kota Bogor Bela ASN Yang Diduga Lakukan Aborsi, Pelapor Beberkan Fakta Ini

Pelapor W yang berinisial DM angkat bicara setelah mengetahui Pemkot Bogor bakal mendampingi W yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.

Usai Wali Kota Bogor Bela ASN Yang Diduga Lakukan Aborsi, Pelapor Beberkan Fakta Ini
Wali KOta Bogor Bima Arya

DM membeberkan, setelah keluar surat talak dan berpisah, tanpa diketahui ternyata kandungan di tubuh W sudah tidak ada. Sehingga, dirinya bertanya namun tidak pernah mendapatkan penjelasaan sehingga diputuskan untuk membuat LP.

"Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, disini W tidak bisa menjelaskannya. Ditambah, ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu. Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang," bebernya.

DM berharap, agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.

"Setelah ada penetapan tersangka, sempat W meminta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena W belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba," tuturnya.

"Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri," tegas DM. 

Sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Bogor serta hanya menerima 50 persen gaji. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak nya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Begitu ya. Tetapi kami bertanggung jawab tetap, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-proses nya," ungkap Bima kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.


Editor : Ahmad Sayuti