Usai Wali Kota Bogor Bela ASN Yang Diduga Lakukan Aborsi, Pelapor Beberkan Fakta Ini

Pelapor W yang berinisial DM angkat bicara setelah mengetahui Pemkot Bogor bakal mendampingi W yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.

Usai Wali Kota Bogor Bela ASN Yang Diduga Lakukan Aborsi, Pelapor Beberkan Fakta Ini
Wali KOta Bogor Bima Arya

"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ungkap Hery.

Hery memaparkan, W tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022. Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

"Informasi polisi terkait kasus aborsi," ujarnya.

Baca Juga : Asmawa Tosepu Bentuk Tim Kerja Penyerahan PSU Perumahan, KWSC Berterima Kasih

Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti