Usai Wali Kota Bogor Bela ASN Yang Diduga Lakukan Aborsi, Pelapor Beberkan Fakta Ini
Pelapor W yang berinisial DM angkat bicara setelah mengetahui Pemkot Bogor bakal mendampingi W yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pelapor W yang berinisial DM angkat bicara setelah mengetahui Pemkot Bogor bakal mendampingi W yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Seperti diketahui W ini terlibat dalam dugaan kasus aborsi, dan menjadi tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022. DM memaparkan, LP yang dibuatnya sudah benar dan memiliki bukti yang kuat.
"Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat," papar DM ketika dihubungi pada Jumat 12 Januari 2024.
DM menambahkan, kronologi secara garis besar munculnya LP tersebut setelah dirinya dan W menjalin hubungan kekasih pada tahun 2022. Status saat itu, dirinya dan W adalah single.
"Status saya duda dan W janda. Kemudian kami menikah siri, dimana keluarga kedua belah pihak mengetahui serta ada bukti-bukti pernikahaannya juga. Setelah menikah, kemudian W mengandung anak saya. Hubungan kami tetap berjalan seperti biasa," tambah DM.
DM menerangkan, meskipun disaat kondisi nikah siri, ternyata W ini sempat menjalin hubungan dengan lelaki lain. Namun, saat itu dirinya masih memberikan kesempatan setelah kumpul keluarga dari kedua belah pihak.
"Kemudian ketika kandungan masuk usia 4 bulan, ada cekcok rumah tangga hingga W menuntut untuk berpisah. Saya menyanggupi perpisahan itu sehingga keluar surat talak. Tapi, ada pesan singkat yang bagi saya itu ancaman yakni soal menggugurkan kandungan kalau saya menolak berpisah. Saya tetap minta agar kandungan itu dipertahankan meski akan berpisah juga," terangnya.
DM membeberkan, setelah keluar surat talak dan berpisah, tanpa diketahui ternyata kandungan di tubuh W sudah tidak ada. Sehingga, dirinya bertanya namun tidak pernah mendapatkan penjelasaan sehingga diputuskan untuk membuat LP.
"Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, disini W tidak bisa menjelaskannya. Ditambah, ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu. Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang," bebernya.
DM berharap, agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.
"Setelah ada penetapan tersangka, sempat W meminta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena W belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba," tuturnya.
"Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri," tegas DM.
Sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Bogor serta hanya menerima 50 persen gaji. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak nya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Begitu ya. Tetapi kami bertanggung jawab tetap, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-proses nya," ungkap Bima kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.
Bima melanjutkan, tentunya dirinya juga sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu.
"Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan.Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan," terang Bima.
"Dan apabila ada fakta-fakta hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, yaitu juga menjadi target dari kami. Kalau apabila benar tidak bersalah. Tapi, kepolisian juga punya data-data sendiri," tambah Bima.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan, bahwa W sudah diberhentikan sementara, karena status sudah menjadi tersangka. Jadi sesuai aturan diberhentikan sementara.
"Sudah ada dari pak wali, sudah tandatangan. Kalau nanti ada proses mau banding, mau memulihkan nama baik. Kalau itu sudah ini lagi, bisa dipulihkan lagi statusnya," tutur Syarifah kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.
"Dari pak wali meminta untuk didampingi, dari bagian hukum mendampingi. Bisa dipulihkan statusnya, karena pemberhentian masih sementara. Kalau berlangsung lama, mengikuti pemberhentian sementara itu. Tapi kami membantu lah," jelas Syarifah.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan, bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ungkap Hery.
Hery memaparkan, W tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022. Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Informasi polisi terkait kasus aborsi," ujarnya.
Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

