Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Warga Kota Bandung yang tengah melaksanakan ibadah puasa diminta berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi Covid-19. Sementara mereka yang sehat dan tidak berpuasa, dapat langsung melakukan vaksinasi. 

Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Foto: Yogo Triastopo

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung Asep Djamaludin mengatakan masyarakat yang hendak divaksin saat bulan puasa Ramadan untuk ikhlas dengan disiapkan baik fisik atau mental.

"Imbauan tetap dilakukan vaksin penuh dengan keikhlasan, dan disiapkan baik fisik maupun mental. Saya dua kali tidak ada efek samping atau dampak lainnya, sehat-sehat," kata Asep. 

Dia mengaku bagi warga yang rentan hendak divaksinasi di bulan puasa dapat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, kondisi tersebut bersifat dengan kasus yang terbatas. Semisal seseorang yang memiliki riwayat hidup penyakit. 

Baca Juga : Ini Alasan FAGI Jabar Tolak Pemberlakuan PTM

"Kondisional. Jika dia memiliki riwayat hidup penyakit maag yang akut sehingga kalau dia diperkirakan tidak kuat, boleh-boleh saja makan sebelum vaksin. Tapi dia yakin tidak bermasalah apalagi sudah biasa saum Senin-Kamis, tidak menjadi masalah," ucapnya. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani