Walhi dan DPRD Desak KLHK Tegakkan Aturan kepada PT Geo Dipa Energy

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegakkan aturan dan pengawasan ketat terhadap perluasan lahan ekslporasi panas bumi PT Geo Dipa Energy di kawasan Gunung Patuha Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Sebab, hingga saat ini kewajiban perusahaan tersebut untuk penggantian lahan hutan seluas kurang lebih 40 hektare tak jelas rimbanya.

Walhi dan DPRD Desak KLHK Tegakkan Aturan kepada PT Geo Dipa Energy
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegakkan aturan dan pengawasan ketat terhadap perluasan lahan ekslporasi panas bumi PT Geo Dipa Energy di kawasan Gunung Patuha Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Sebab, hingga saat ini kewajiban perusahaan tersebut untuk penggantian lahan hutan seluas kurang lebih 40 hektare tak jelas rimbanya.

"Kami mendesak dan meminta KLHK untuk menegakkan aturan dan melakukan pengawasan yang ketat dong. Jangan sampai hutan semakin habis, karena perusahaan tersebut mengabaikan kewajibannya. Selain itu, lahan hutan pengganti ini juga harus diumumkan secara luas, agar masyarakat mengetahuinya," kata Direktur Walhi Jabar Meiki Paeondong, Jumat (20/11/2020).

Dia mengatakan, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar juga jangan diam dan berpangku tangan saja. Bahkan, seringkali Dinas Kehutanan Jabar selalu mengklaim jika luasan lahan hutan di Jabar masih tetap utuh. Padahal sejatinya, luas hutan di Jabar lambat laun terus berkurang.

Baca Juga : Dieksekusi KPK, Herry Pulang ke Sukamiskin

"Kan setiap ada bukaan lahan hutan itu ada pengurangan. Termasuk juga dengan adanya penurunan status hutan juga menyebabkan berkurangnya luasan hutan. Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak, jangan menutup mata," ujarnya.

Meiki melanjutkan, soal penggantian lahan hutan, berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa lahan hutan pengganti harus berada dalam hamparan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sama. Sehingga, jika PT Geo Dipa Energy akan menyediakan lahan hutan pengganti harus berada diwilayah sekitar Gunung Patuha.

"Lahan hutan penggantinya juga harus dalam hamparan DAS yang sama. Misalnya untuk wilayah Gunung Patuha itu kan hamparan DAS nya ada alisan Sungai Ciwidey lanjut ke Sungai Citarum, tapi ada juga aliran sungainya yang mengarah ke laut Selatan. Nah disitu seharusnya lahan hutan penggantinya," ujarnya.

Baca Juga : Gelar Maulud Nabi, DKM Ikomah UIN Bandung Terapkan Prokes

Hal senada dikatakan anggota DPRD Jabar Tri Bambang Pamungkas. Dia mempertanyakan tanggung jawab dari perusahaan BUMN tersebut. Sebab, hutan pengganti itu sifatnya mutlak harus penuhi oleh perusahaan tersebut kompensasi dari penggunaan lahan hutan yang mereka gunakan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani