Warga Kabupaten Bandung Pertanyakan Dugaan Alih Fungsi Lahan PTPN VIII di Blok 20 Afdeling Rancabali III

Fenomena alih fungsi lahan perkebunan teh yang selama ini dikelola PTPN VIII di Rancabali Kabupaten Bandung semakin marak.

Warga Kabupaten Bandung Pertanyakan Dugaan Alih Fungsi Lahan PTPN VIII di Blok 20 Afdeling Rancabali III
Tokoh masyarakat Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang enggan disebutkan namanya menuding sebagai pihak yang diberi mandat negara sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu justru alih fungsi lahan PTPN VIII dilakoni sendiri.

Untuk itu, dia mempertanyakan komitmen dari jajaran PTPN VIII soal amanah dari negara kepada mereka yang dipercaya mengelola dan mengembangkan perkebunan teh oleh negara.

Baca Juga: Laskar Padjadjaran, Duel Persikabo vs Persis Hanya Bisa Disaksikan Live Streaming, Klik Link Ini

Sebab, ratusan atau bahkan ribuan lahan perkebunan teh, banyak yang telah beralih fungsi. Termasuk kebun teh di Blok 20 Afdeling Rancabali III yang telah dibongkar dan diganti dengan tanaman holtikultura seledri dan stroberi.

"Kalau sekedar memberikan lahan kepada swasta untuk dibongkar dan menjadi kritis, semua orang juga bisa. Jadi mereka itu apa kerjanya, kalau cuma bagi-bagi lahan ke swasta dan kelompok kemudian dirusak, enggak usah sekolah tinggi dan enggak usah jadi direktur dulu atuh, tukang ngarit juga jauh lebih peduli dan bisa menghargai kelestarian alam dong", ujarnya.

Dia menuturkana, kerusakan tanaman teh di perkebunan milik negara yang dipercayakan kepada PTPN VIII itu bukan kali ini saja. Adanya alih fungsi lahan PTPN VIII itu terjadi di lahan tanaman teh yang selain memiliki fungsi konservasi juga mempunyai nilai sejarah.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Sampai Kapan Mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua?

Kini, banyak yang sudah beralih fungsi menjadi kebun-kebun sayuran serta tempat usaha lainnya. Padahal, sejatinya, PTPN VIII itu memengah HGU dari negara sebagai pengelola kebun teh, bukan untuk sayuran ataupun aktivitas pariwisata.


Editor : inilahkoran