Warga Kabupaten Bandung Pertanyakan Dugaan Alih Fungsi Lahan PTPN VIII di Blok 20 Afdeling Rancabali III

Fenomena alih fungsi lahan perkebunan teh yang selama ini dikelola PTPN VIII di Rancabali Kabupaten Bandung semakin marak.

Warga Kabupaten Bandung Pertanyakan Dugaan Alih Fungsi Lahan PTPN VIII di Blok 20 Afdeling Rancabali III
Tokoh masyarakat Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang enggan disebutkan namanya menuding sebagai pihak yang diberi mandat negara sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu justru alih fungsi lahan PTPN VIII dilakoni sendiri.

"Lucunya, mereka itu kan pemegang HGU, tapi kok dipinjamkan lagi lahanya kepada pihak lain. Katanya sekarang ada yang namanya agrowisata, tapi saya rasa tidak perlu merusak tanaman yang sudah ada dong. Apalagi ini, mereka gembar-gembornya akan membudidayakan tanaman kina, eh kenyataannya malah ditanam seledri dan stroberi. Seharusnya pemerintah segera melakukan audit kerusakan dan alih fungsi lahan oleh pemegang HGU PTPN VIII itu," tuturnya.*** (Dani R Nugraha)

Halaman :


Editor : inilahkoran