Waspada, Modus Baru Diam-diam Pemulung Intai Rumah Kosong Buat Aksi Pencurian

Yadi Supriadi (36), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan lantaran mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor Event Organizer (EO) yang terletak di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Waspada, Modus Baru Diam-diam Pemulung Intai Rumah Kosong Buat Aksi Pencurian
ilustrasi

"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," kata dia.

Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.

"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," papar dia.

Baca Juga : Rakornas P2DD 2023: Sinergi Nasional untuk Akselerasi Digitalisasi Daerah Menuju Indonesia Maju

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Yadi mengaku masuk ke rumah tersebut usai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dia menyebut barang hasil curian yang diperoleh dari rumah itu tadinya bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata dia. 

Baca Juga : Ema Sumarna Sambut Positif Upaya Pengolahan Sampah di Berbagai Sektor Kota Bandung

Halaman :


Editor : JakaPermana