Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Ade Yasin meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atas segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Bupati Bogor nonaktif tersebut menyebut dari saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun yang menyebut dirinya memerintah untuk memberikan suap kepada auditor BPK Jabar.

Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade Yasin, Senin 19 September 2022. (dok)

Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," katanya.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

Baca Juga : BPBD Sebut 22 Kecamatan di Kabupaten Bogor Berpotensi Alami Pergeseran Tanah

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," katanya.

Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat 23 September 2022.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara.

Baca Juga : Korban Bencana Pergeseran Tanah Bojong Koneng Ditawari Mengungsi ke Padepokan Prabowo Subianto

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntut Ade Yasin dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.


Editor : Doni Ramdhani