Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Ade Yasin meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atas segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Bupati Bogor nonaktif tersebut menyebut dari saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun yang menyebut dirinya memerintah untuk memberikan suap kepada auditor BPK Jabar.
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Karya Foto Jurnalistik PFI di Alun-alun Bogor
Halaman :