Ahli Waris COVID-19 Dipungli 4 Juta di TPU Cikadut, DPR : Gagal 

Kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh petugas pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien virus corona atau COVID-19, vira di media sosial. Dari pengakuan ahli waris, petugas pemakaman meminta biaya Rp4 juta dengan dalih pemakaman jenazah non muslim tidak ditanggung pemerintah pada Selasa 6 Juli 2021.

Ahli Waris COVID-19 Dipungli 4 Juta di TPU Cikadut, DPR : Gagal 
istimewa

Farhan meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas aliran pungli dari para buruh ke aparat Pemkot. "Karena tidak mungkin para buruh di lapangan berani melakukan pungli jika memang pejabat pemkot di TPU Cikadut melakukan pengawasan dan pembinaan dengan benar," terangnya.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, pihak keluarga pasien meninggal akibat COVID-19 dimintai biaya pemakaman hingga Rp4 juta rupiah oleh petugas TPU Cikadut. Parahnya, jika keluarga tidak mampu membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan

Baca Juga : Cabaca Gelar Lomba Menulis Novel Cerita Dewasa

Halaman :


Editor : JakaPermana