Akomodir PSN, Pemkab Bogor Segera Revisi Perda RTRW

Mengakomodir Program Strategis Nasional (PSN) seperti Bendungan Cibeet, Bendungan Cijurey, Proyek pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung (Cimaci), Bogor Outing Ring Road ((BORR) 3, Depok-Antasari (Desari) dan Sentul Selatan -Karawang Barat membuat Pemkab Bogor merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Akomodir PSN, Pemkab Bogor Segera Revisi Perda RTRW
Mengakomodir Program Strategis Nasional (PSN) seperti Bendungan Cibeet, Bendungan Cijurey, Proyek pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung (Cimaci), Bogor Outing Ring Road ((BORR) 3, Depok-Antasari (Desari) dan Sentul Selatan -Karawang Barat membuat Pemkab Bogor merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Mengakomodir Program Strategis Nasional (PSN) seperti Bendungan Cibeet, Bendungan Cijurey, Proyek pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung (Cimaci), Bogor Outing Ring Road ((BORR) 3, Depok-Antasari (Desari) dan Sentul Selatan -Karawang Barat membuat Pemkab Bogor merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


"Kami bersama DPRD Kabupaten Bogor akan merevisi Perda RTRW nomor 11 Tahun 2016, hal ini demi mengakomodir PSN yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat," kata Plh Bupati Bogor Burhanudin kepada wartawan, usai Rapat Paripurna KUA-PPAS di DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin, 30 Oktober 2023.


Burhanudi menuturkan kesepakatan revisi Perda RTRW nomor 11 Tahun 2016 ini akan memayungi secara aturan proyek PSN, untuk lebih detailnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor bersama Satuan Kerja Perangkar Daerah (SKPD) terkait.

Baca Juga : Rudy Susmanto Anggap BUMD PT. PPE Mungkin Saja Dipailitkan, Begini Alasanya...


"Revisi Perda RTRW nomor 11 Tahin 2016 ini akab lebih lanjut akan segera didiskusikan oleh Pansus DPRD Kabupaten Bogor bersama SKPD teknis," tutur Burhanudin.


Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menerangkan bahwa Pansus DPRD Kabupaten Bogor dan SKPD teknis hanya punya waktu singkat untuk merevisi Perda RTRW nomor 11 Tahun 2016.


"Kita hanya punya waktu 10 hari untuk merevisi Perda RTRW nomor 11 Tahun 2016, setelah selesai maka akan dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN, lalu direvisu dan dikirim ke Pemprov Jawa Barat, lalu dilakukan penyelarasan,"  terang Rudy Susmanto.

Baca Juga : PDIP Tidak Tegas atau Gibran yang Tidak Beretika?


Ia berharap, revisi Perda RTRW nomor 11 Tahun 2016 diharapkan tidak melanggar atau 'bertabrakan' dengan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) nomor 11 Tahun 2019.

Halaman :


Editor : JakaPermana