Aldera Minta Kasus Biaya Dokumen Kontrak dan LHKPN Kadis PUTR Ditindak Lanjuti Inpektorat
Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Cirebon meminta inspektorat Kabupaten Cirebon menyikapi secara serius beberapa persoalan yang ada di DPUTR Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Cirebon meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon menyikapi secara serius beberapa persoalan yang ada di DPUTR Kabupaten Cirebon.
Salah satunya adalah dugaan biaya dokumen kontrak yang sudah dilaporkan ke Bupati Imron. Persoalan lainnya, LHKPN Kadis DPUTR Iwan Rizki tahun 2022 yang hanya mempunyai harta sekitar Rp. 600jutaan.
Demikian dikatakan Ketua Aldera Cirebon, Warcono Semaun, Selasa 16 Januari 2024. Menurutnya, dugaan adanya biaya dokumen kontrak di DPUTR hanya selesai ditingkatan bupati Imron.
Hal itu terungkap ketika pemberitaannya muncul di media. Padahal harusnya, meskipun pihak DPUTR tidak mengakui, namun Inspektorat tidak hanya berdiam diri.
"Awalnya bupati meminta dugaan biaya dokumen kontrak dilaporkan secara tertulis. Tapi setelah ada laporan, dan memanggil pihak DPUTR katanya tidak ada pungutan. Harusnya bupati juga menggandeng inspektorat, tapi tidak dilakukan," kata Warcono.
Warcono mengaku, biaya dokumen kontrak di DPUTR sudah berlangsung cukup lama. Artinya, bukan menjadi rahasia umum lagi karena semua orang juga tahu. Termasuk, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh rekanan untuk menebus biaya dikumen kontrak tersebut. Disinilah harusnya, inspektorat memeriksa pihak DPUTR dan mempertanyakan, untuk apa uang yang terkumpul dari biaya pembuatan dokumen kontrak tersebut.
"Jelas ko ada uang yang terkumpul setiap tahunnya dari biaya pembuatan dokumen kontrak tersebut. DPUTR Kabupaten Cirebon bukan dinas penghasil PAD. Tapi kenapa hal ini didiamkan selama bertahun-tahun. Ini jelas pungli yang ter struktur," akunya.
Hal lainnya yaitu, berkaitan dengan LHKPN Kadis DPUTR, Iwan Rizki tahun 2022 yang hanya mempunyai kekayaan sekitar Rp. 600 jutaan saja. Dia menduga, ada manipulasi terkait LHKPN yang di diberikan Iwan Rizki ke KPK. Masalahnya, tidak mungkin selevel Kadis DPUTR hanya mempunyai harta yang nilainya tidak lebih dari Rp. 1 miliar. Sementara pada levelan Kabag di beberapa OPD lainnya, tembus diangka lebih dari Rp1,5 miliar.
"Ini persoalan yang tidak bisa dianggap enteng. Mana mungkin sekelas Kadis PUPR hanya punya harta tidak sampai satu miliar. Sementara kami menduga banyak perkeliruan yang ada di DPUTR termasuk fee proyek yang pernah sidangkan KPK dalam kasus mantan bupati Sunjaya. Saya minta KPK terjun langsung melakukan pembuktian terbalik terkait LHKPN Iwan Rizki," terangnya.
Sayangnya, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada inspektorat, Inspektur Iyan Ediyana lewat pesan WhatsAppp, enggan bekomentar banyak. Dirinya hanya membalas singkat, bahwa sedang rapat dengan jajaran Inspektirat.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, biaya dokumen kontrak di DPUTR Kabupaten Cirebon, sama sekali tidak ada tindak lanjutnya. Padahal Bupati Imron mengaku, sudah memanggil pihak PU, dan mereka tidak mengakui ada biaya yang ditetapkan untuk pembuatan dokumen kontrak tersebut.
Sedangkan masalah LHKPN Iwan Rizki tahun 2022 yang sudah dirilis KPK, ternyata hanya mempunyai total kekayaan Rp.611.313.432 saja. Sementara laporan hutang yang dimiliki Iwan Rizki jumlahnya mencapai Rp.614.886.568. Sedangkan sub total kekayaanya mencapai Rp 1.226.200.000.
Rinciannya adalah, Iwan Rizki hanya mempunyai dua bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri senilai Rp.350 juta. Lalu alat transportasi dan mesin senilai Rp.820 juta, juga dari hasil sendiri. Ada lagi harta bergerak lainnya senilai Rp.28 juta 200 ribu. Sedangkan laporan kas dan setara kas, iwan hanya mempunyai Rp. 28 juta dan tidak ada satupun surat berharga yang masuk dalam LHKPN tersebut. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti
