Ali Rasyid : Realokasi APBD Perlu Demi Misi Kemanusiaan

INILAH, Bandung- Menanggapi Intruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota untuk bergerak cepat menyikapi wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas termasuk jumlah pasien positif yang terus bertambah

Ali Rasyid : Realokasi APBD Perlu Demi Misi Kemanusiaan
Foto : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ali Rasyid (Istimewa)

INILAH, Bandung- Menanggapi Intruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota untuk bergerak cepat menyikapi wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas termasuk jumlah pasien positif yang terus bertambah.

Strategi dan langkah yang tepat harus segera dilakukan guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19 ini. Tak hanya itu perombakan anggaran secara total dinilai penting dilakukan demi misi kemanusiaan.

Salah satu langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil adalah melakukan rapid tes yang dipusatkan di Stadion Si Jalak Harupat banyak menuai polemik di masyarakat.

Baca Juga : 60.000 Kotak APD Siap Didistribusikan Dari Bandung

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ali Rasyid dengan tegas menolak langkah tersebut. Ia khawatir langkah tersebut tidak efektif dan dinilai mengundang percepatan penyebaran virus. 

"Apa tidak sebaiknya alat tes tersebut di kirim ke puskesmas-puskesmas sesuai penyebaran virus saat ini, sebaiknya se-Jabar tapi karena alat tesnya masih terbatas ya di beberapa daerah yang di klaim zona merah saja," tegasnya pada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/3/2020).

Ali mengaku, pihaknya mengusulkan supaya Pemprov Jabar bisa membeli alat tes yg memadai termasuk alat pelindung diri (APD) juga. Untuk itu, maka harus segera melakukan revisi APBD.

Baca Juga : Daddy: Revisi APBD Kurangi Anggaran Infrastruktur

"Payung hukumnya kan sekarang sudah ada Permendagri No 20 Tahun 2020, apalagi Inpres juga sudah keluar No 4 Tahun 2020," ujarnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca