Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu agar tertibkan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung mengeluarkan imbuan kepada para peserta pemilu agar segera menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye miliknya

Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu agar tertibkan Alat Peraga Kampanye

Menurut Dede, PKPU 15/2023 sebagaiamana diubah dengan PKPU 20/2023 tentang kampanye Pemilu, pemasangan alat peraga kampanye merupakan bagian dari metode pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.dengan demikian berdasar definisi masa tenang yang Dimana merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu,maka pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh masih terpasang. 

Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selama masa tenang sebagaimana dimaksud pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Maka Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye dan tidak menggunakan aktifitas kampanye selama masa tenang serta pelaksana. Peserta dan tim kampanye tidak melakukan money politik selama masa tenang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu” ujarnya.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti