Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh... 

Bawaslu Kota Cimahi meniliah, saat ini modus baru pelanggaran yang ditawarkan oknum peserta Pemilu 2024 untuk meraup suara masyarakat pada masa kampanye kian marak terjadi.

Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh... 
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sedikitnya ada 55 LHP terkait pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi. Di antaranya kampanye dengan memberikan minyak goreng, sabun cuci piring, dan makanan bayi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi meniliah, saat ini modus baru pelanggaran yang ditawarkan oknum peserta Pemilu 2024 untuk meraup suara masyarakat pada masa kampanye kian marak terjadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sedikitnya ada 55 LHP terkait pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi. Di antaranya kampanye dengan memberikan minyak goreng, sabun cuci piring, dan makanan bayi.

"Ini terkait dengan bahan kampanye di Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, minyak goreng, sabun, susu, makanan bayi itu tidak masuk dalam pelanggaran bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan saat ditemui di Cimahi, Minggu 10 Desember 2023.

Baca Juga : Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Temukan 55 LHP Pelanggaran Kampanye di Wilayah Kota Cimahi

Ginan menjelaskan, bahan kampanye itu ada dua norma atau unsur yang diatur dalam peraturan, yakni harus memenuhi kelayakan dari unsur jenis dan memenuhi kelayakan dan dari unsur nominal.

"Jenisnya diatur di Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, ada topi, poster, pakaian, pin, alat makan dan lainnya. Itu adalah bahan kampanye dari unsur jenis," jelasnya.

Sedangkan dari unsur nominal, sambung Ginan, setiap jenis tidak boleh melebihi nominal Rp100 ribu. Meskipun harga minyak goreng 2 liter harganya kurang dari Rp100 ribu tapi itu tidak memenuhi unsur jenis dan bukan masuk dari bagian bahan kampanye.

Baca Juga : Begini Tanggapan Golkar KBB Atas Penunjukan Edi Rusyandi Sebagai Balon Bupati Bandung Barat

"Meski di bahan kampanye itu di poin huruf m disebutkan atau atribut kampanye lainnya. Tapi, untuk kasus minyak goreng, sabun tidak layak disebut sebagai atribut kampanye," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani