Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh...
Bawaslu Kota Cimahi meniliah, saat ini modus baru pelanggaran yang ditawarkan oknum peserta Pemilu 2024 untuk meraup suara masyarakat pada masa kampanye kian marak terjadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi meniliah, saat ini modus baru pelanggaran yang ditawarkan oknum peserta Pemilu 2024 untuk meraup suara masyarakat pada masa kampanye kian marak terjadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sedikitnya ada 55 LHP terkait pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi. Di antaranya kampanye dengan memberikan minyak goreng, sabun cuci piring, dan makanan bayi.
"Ini terkait dengan bahan kampanye di Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, minyak goreng, sabun, susu, makanan bayi itu tidak masuk dalam pelanggaran bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan saat ditemui di Cimahi, Minggu 10 Desember 2023.
Ginan menjelaskan, bahan kampanye itu ada dua norma atau unsur yang diatur dalam peraturan, yakni harus memenuhi kelayakan dari unsur jenis dan memenuhi kelayakan dan dari unsur nominal.
"Jenisnya diatur di Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, ada topi, poster, pakaian, pin, alat makan dan lainnya. Itu adalah bahan kampanye dari unsur jenis," jelasnya.
Sedangkan dari unsur nominal, sambung Ginan, setiap jenis tidak boleh melebihi nominal Rp100 ribu. Meskipun harga minyak goreng 2 liter harganya kurang dari Rp100 ribu tapi itu tidak memenuhi unsur jenis dan bukan masuk dari bagian bahan kampanye.
"Meski di bahan kampanye itu di poin huruf m disebutkan atau atribut kampanye lainnya. Tapi, untuk kasus minyak goreng, sabun tidak layak disebut sebagai atribut kampanye," terangnya.
Menurutnya, penjelasan lain di Pasal 55 di PKPU yang sama bisa saja itu dibagikan melalui mekanisme bazar.
"Kalau memang masyarakat membutuhkan dan caleg beritikad baik membantu kebutuhan warga lakukan melalui mekanisme lain yang diatur dalam Pasal 55 PKPU 20 Tahun 2023, di sana diatur melalui kegiatan salah satunya bazar," paparnya.
Ginan menuturkan, di bazar itu ada tebus murah, kalau misalkan para kandidat memiliki niat baik untuk membantu masyarakat terlepas nanti akan dipilih atau tidak oleh masyarakat, maka pihaknya pun sangat menghargai niat baik itu.
Pasalnya, ada aturan perundang-undangan memberikan jalan itu lewat Pasal 55 mungkin bisa lewat bazar.
"Tebus murah, misalkan ada paket sembako yang harganya di bawah Rp100 ribu mungkin para caleg bisa memberikan setengah harga karena memang tidak diatur untuk mekanisme harga sembako di bazar tadi," ujarnya.
"Yang penting mekanismenya lewat bazar dan tidak diberikan langsung secara cuma-cuma," imbuhnya.
Disinggung terkait pemasangan stiker caleg atau parpol di angkutan umum, Ginan menilai, hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan karena angkot ini mobilitasnya tinggi sehingga iklannya bisa berjalan kemana-mana.
"Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," terangnya.
"Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukkan ke Bappenda atau tidak, secara retribusi kita kaji dulu," ucapnya.
Namun, apabila memungkinkan untuk dicabut bakal pihaknya cabut. Bahkan, apabila ada kontrak tertentu atau ada mekanisme hukum tertentu pihaknya bakal upayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu kontrak hukumnya.
"Kemudian kita akan lakukan pencabutan karena memang mau tidak mau pemasangan stiker mengganggu jarak pandang dan rawan tindak kejahatan," paparnya.
"Itu yang menjadi efek domino pemasangan stiker caleg di angkutan umum, sehingga kami akan lakukan koordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

